bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan kemitraan antara perusahaan dengan petani menjadi kunci bagi petani sawit untuk meningkatkan produktivitas tanaman.
"Saya berkeyakinan bahwa kemitraan perusahaan dengan petani menjadi resolusi petani sawit menuju produktivitas tinggi dan sejahtera," kata Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino, di Jakarta, Sabtu (27/5).
Namun demikian, ujarnya lagi, dalam kemitraan tersebut harus ada komitmen kuat dari para pihak, moralitas yang baik, serta pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait.
Menurut Rino, pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar, padahal kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Baca Juga: Penggunaan Biofuel di Industri Sawit, Kementan: Mampu Tekan Emisi
Dalam hal ini termasuk juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen (FPKM) di waktu perpanjangan hak guna usaha (HGU). Kondisi bubarnya kemitraan, katanya, tercermin dari berbedanya pandangan tiga pihak, yaitu perusahaan, petani, dan koperasi berkaitan kerja sama kemitraan.
Petani punya konsep kemitraan sendiri, koperasi dan perusahaan juga punya konsep tersendiri, antartiga pihak ini tidak ada yang bersepakat untuk satu bentuk kemitraan.
"Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai penghasil TBS tidak mungkin tidak bermitra. Ini yang harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan kemitraan itu harus berkelanjutan untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan," katanya pula.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto membeberkan Kementan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan.
Baca Juga: Geliat Perajin Kerai Pelepah Sawit di Lebak, Tumbuhkan Perekonomian Lokal
Salah satunya, ujarnya lagi, melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang "mengawinkan" perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.
Dia menjelaskan, pola FPKM oleh perusahaan perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.
"Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya," katanya.
Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Muhammad Iqbal menegaskan GAPKI mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM.
Baca Juga: Minyak Sawit, Menko Airlangga: jadi Solusi Alternatif Ketahanan Pangan
"Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra," katanya dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan "Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat".
Menurut dia, melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.
Iqbal mengakui, kemitraan harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Nilai optimum sebagai dasar pelaksanaan kemitraan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pengganti pendapatan seperti pendapatan hasil dari kebun plasma agar tercipta rasa tanggung jawab dari keberlangsungan kemitraan.
"Selain itu, pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra serta pengelolaan kemitraan Lainnya harus berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan," katanya pula.