Kalteng

PNS di Kapuas Harus Bersabar, Gaji ke-13 Cair Tunggu Perbup

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, sepertinya harus bersabar. Pasalnya,…

Featured-Image
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, sepertinya harus bersabar.

Pasalnya, pencairan gaji ke-13 masih menunggu proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

Jumlah ASN lingkup Pemkab Kapuas sendiri yang akan menerimanya tahun ini sebanyak 5.844 orang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale mengatakan, saat ini dalam proses pembuatan Perbup, sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

“Perbup sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar kita untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 ASN dilingkup Pemkab Kapuas, yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (11/8).

Menurut Ale sapaan akrabnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 bahwa batas pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling lambat 31 Agustus 2020.

“Memang paling lambat pembayaran tanggal 31 Agustus, akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya,” ujarnya.

Ale pun berharap Perbup bisa selesai sebelum 17 Agustus, sehingga 18 Agustus bisa diproses.

Pembayaran gaji ke-13 dan perangkat daerah harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kabupaten Kapuas.

“Sekarang sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkan pengajuan daftar pegawai kepada kami,” pungkas Ale.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner