bakabar.com, BANJARBARU - Kebijakan beristri dua atau poligami PNS menuai polemik. Ayut Herty, misalnya. PNS asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan tersebut mengaku tak setuju.
Ayut mempunyai sederet alasan. Utamanya, dia mengaku masih sanggup melayani suaminya yang juga PNS. "Lahir dan batin saya masih sanggup," jelasnya kepada bakabar.com, Sabtu (3/6).
Baca Juga: PNS di Kalsel Dapat Lampu Hijau Beristri Dua
Menurutnya, pilihan berpoligami sah-sah saja. Asal adil. "Tapi adil dalam pandangan siapa dulu, kan beda-beda," ungkapnya lagi.
Tak ada masalah dengan syarat PNS berbini dua. Hanya saja, menurut dia, kerap berbanding terbalik dengan realita di lapangan.
"Jadi sanksinya yang harus dipertegas," ujarnya.
"Poligami sih silakan saja masing-masing, tapi saya tidak mau dipoligami," ujarnya lagi.
Baca Juga: PNS di Kalsel Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...
Begitu juga dengan Mirna. Salah seorang PNS di lingkungan Pemprov Kalsel tersebut juga tak setuju.
Sebab, menurutnya sulit untuk seorang pria berlaku adil saat memiliki dua istri.
"Saya tidak setuju," katanya. "Apalagi soal nafkah. Tidak mudah menafkahi dua istri."
Seperti diwartakan sebelumnya, Pemprov Kalsel memberi lampu hijau kepada pegawainya untuk berpoligami. Namun, ada syarat yang lebih dulu harus dipenuhi.
Syarat pertama alternatif; istri si PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Baca Juga: Waduh! Dokter di Padang Jadi Tersangka Gegara Poligami
Adapun syarat kumulatif; ada persetujuan dari istri sah si PNS dengan surat pernyataan bermaterai.
Lalu, PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup. Serta, ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada PNS Pemprov Kalsel yang mengajukan poligami.
Baca Juga: Bikin Gaduh, PKS Cabut Anjuran Poligami dengan Janda
"Belum ada yang mengajukan hingga kini," kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah kepada bakabar.com, Jumat (2/6).
"Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983," sambung Dinansyah.
Menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 tertulis PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Baca Juga: Viral Wanita Ngaku Dipoligami Ternyata Cuma Ngarang Demi Konten, Cek Faktanya!
Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Selain itu, ia juga menyampaikan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.