Hot Borneo

PN Tipikor Palangka Raya Belum Jadwalkan Sidang Ben Brahim

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Featured-Image
Bupati Kapuas Ben Brahim saat digelandang KPK menuju ruang pemeriksaan. apahabar.com/Bambang Susapto

bakabar.com, BANJARMASIN -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Perkara korupsi dan suap Ben Brahim akan segera dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Tim Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Jumat (28/7) kemarin. 

Namun, dari sumber bakabar.com di PN Tipikor Palangka Raya, agenda sidang Ben Brahim belum dijadwalkan, karena KPK belum menyerahkan berkas perkaranya. "Belum masuk sidang," kata dia.

Meski demikian, masih ada jeda beberapa hari lagi sebelum KPK melimpahkan berkas ke pengadilan, seperti yang sebelumnya disampaikan Ali Fikri.

Baca Juga: Pendataan Sumur Bor Terbengkalai di Banjarbaru Masih Berlanjut, Beberapa Tak Bisa Dipakai Padamkan Karhutla

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Baca Juga: Hmmm... Keuntungan PTAM Bandarmasih Meningkat Jadi Rp 22 Miliar

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Total, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya tersebut diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.

Editor


Komentar
Banner
Banner