bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis pelaku usaha kuliner.
Inovasi pelayanan perizinan tersebut khususnya untuk usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran. Tim DPMPTSP Kapuas turun langsung mendatangi tempat-tempat usaha tersebut.
“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan perizinan secara cuma-cuma,” kata Plt Kepala DPMPTSP Kapuas, Gerek, Kamis (4/11).
Gerek bilang, karena pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online. Sehingga hal itu juga memudahkan pihaknya dalam melaksanakan pelayanan perizinan di lapangan.
“Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” ujarnya disela kegiatan jemput bola pelayanan perizinan.
Dilanjutkan Gerek, apabila seandainya rumah makan itu terkendala persyaratan, bisa menyusul kemudian dan DPMPTSP Kapuas nantinya akan mengantar langsung izin usaha rumah makan tersebut.
“Masyarakat juga tidak harus datang ke kantor kita untuk mengurus perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB (Agah Duan Ijin Bermobil),” pungkas Gerek.