Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PMK Harga Jual Rumah Khusus MBR, Menko Airlangga: Masih Diharmonisasi

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan harmonisasi peraturan menteri keuangan terkait harga jual rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Featured-Image
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi properti, Senin (10/4/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan upaya harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait harga jual rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Guna membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak, dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai harga jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ujar Airlangga dalam diskusi properti dikutip Senin (10/4).

Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurutnya, berdasarkan backlog perumahan dalam data Susenas 202, sebanyak 12,75 juta keluarga di Indonesia masih belum memiliki rumah yang berpotensi meningkat sebesar 700-800 ribu kartu keluarga setiap tahun.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kementerian PUPR Sesuaikan Harga Rumah Subsidi

“Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman,” kata Airlangga.

Adapun untuk meningkatkan permintaan dan investasi di sektor properti, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen bagi kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.

Kebangkitan di sektor properti pasca pandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar 175 sektor usaha turunannya.

“Selain itu, bangkitnya sektor properti juga turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 5,31 persen,” katanya pula.

Editor
Komentar
Banner
Banner