bakabar.com, BALIKPAPAN – Sepekan lebih sudah Program Langit Biru (PLB) diluncurkan di beberapa daerah, salah satunya Kota Balikpapan. Dimana program yang memberikan harga promo Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Premium ini cukup rawan dimanfaatkan oleh pengetap.
Ulah pengetab di Kota Minyak ini sudah menjadi rahasia umum. Pemandangan para pasukan motor gede jenis Thunder dan sebagainya di sejumlah SPBU bukan hal asing bagi warga Balikpapan.
Sehingga adanya promo harga Pertalite menjadi Premium sudah pasti bikin pengetab bergairah. Tak ayal di sejumlah SPBU kerap kehabisan BBM harga promo tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan untuk mencari tahu apakah ulah pengetap yang kerap memborong BBM harga promo tersebut (PLB).
“Ya nanti kita akan tetap monitor di lapangan informasi seperti itu apakah memang betul-betul habis digunakan oleh masyarakat yang memang ada hak untuk mendapatkan itu atau mungkin ada kebocoran-kebocoran misalnya yang menggunakan tanki modifikasi, jerigen dan sebagainya nanti kita akan pastikan di lapangan,” katanya.
Pihaknya tentu akan melakukan pengawasan baik eksternal maupun internal. Dimana pihaknya telah menginstruksikan Tim Lidik di lapangan untuk memonitoring tindak pengetaban di sejumlah SPBU di Balikpapan.
“Tentunya pengawasan eksternal dan internal. Kalau internal kita punya tim lidik di lapangan. Itu rutin tim lidik maupun Intel Reskrim pasti akan turun di lapangan,” ungkapnya.
Dalam meminimalisir tindak pelanggaran tersebut, pihaknya akan menerjunkan polisi berpakaian preman yang akan memantau setiap SPBU di Balikpapan dengan cara mobile alias berpindah-pindah.
” Ya, tidak setiap SPBU tapi mobiling kita buat secara periodik akan terbaca. Jadi nanti itu pola kami ke depannya,” bebernya.
Ditanya apakah ada hukuman bagi mereka yang kedapatan melakukan tindak pengetapan atau pelanggaran? Turmudi mengatakan bahwa tentunya akan ada proses sanksi yang berlaku. Mulai dari teguran sampai pada jeratan hukum.
“Namanya pelanggaran itu pertama diperingatkan, kedua kalau ada pelanggaran hukum yang fatal pasti kita akan peringatkan,” pungkasnya.