Pemko Banjarbaru

Pjs Wali Kota Banjarbaru Tindak Tegas ASN Tak Netral

apahabar.com, BANJARBARU – Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu menegaskan tak memberikan toleransi kepada Aparatur…

Featured-Image
Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu memimpin Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 lingkup Pemkot Banjarbaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu menegaskan tak memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral selama selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlangsung.

Dr Bernhard E Rondonuwu, SSos, MSi, Pjs Wali Kota Banjarbaru yang baru dilantik tempo hari, menegaskan hal itu, saat upacara Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru yang digelar di Lapangan Murjani, Kota Banjarbaru, Rabu (30/09/2020).

Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu sendiri yang memimpin upacara Dekralarasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020 tersebut.

Bernhard E Rondonuwu menegaskannya di hadapan Dandim 1006/Martapura, Kapolres Banjarbaru, Ketua DPRD, Kepala Kejari, Ketua PN, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru serta seluruh Kepala SKPD dan Camat se Kota Banjarbaru, yang hadir dalam Deklrasi Netralitas ASN tersebut.

Bernhard E Rondonuwu menyampaikan bahwa ada dua dimensi yang diyakininya, yakni seluruh ASN sudah tahu dan mengerti terkait netralitas yang harus dilakukan.

Sehingga Bernhard menggarisbawahi ASN Banjarbaru paham terkait Undang Undang ASN.

Lebih lanjut Bernhard menjelaskan di dalam Undang Undang Pasal 5 pun sudah diingatkan bahwa ASN harus menghindari konflik kepentingan.

Namun setelah memahami itu semua dan masih ditemui ASN yang tidak netralita, maka Pjs Wali Kota Banjarbaru itu tidak akan memberi toleransi.

“Oleh karena itu bapak ibu rekan-rekan saya, saya sudah sampaikan kepada Bawaslu Kota Banjarbaru bahwa saya tidak akan toleran, saya tidak akan membantu rekan-rekan saya yang ASN ketika disumprit, ketika diberikan peringatan oleh Ketua Bawaslu,” tegas Bernhard.

Ditegaskannya lagi, jika Bawaslu memberikan peringatan kepada ASN Kota Banjarbaru, maka ia akan meneruskan sesuai dengan larangan yang ada dalam ketentuan ASN.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Banjarbaru dalam hal ini Pjs Wali Kota Banjarbaru dan juga kepala BKPP Kota Banjarbaru yang memfasilitasi dan mengadakan kegiatan Deklarasi Netralitas ASN.

“Ada dua hal tentang netralitas ASN yaitu yang pertama adalah rezim administrasi pemerintahan dan juga rezim Pilkada,” ucap Dahtiar.

Dimana jelasnya rezim administrasi pemerintahan ASN tunduk kepada aturan terkait dengan ASN dan yang terkait dengan rezim Pilkada atau Undang-Undang Pilkada yang mengatur ASN di dalam Undang Undang.

Adapun Undang Undang yang dimaksud ialah Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan pasal 71 ayat (1) dan pasal 70 ayat (1), yang mengatur kepada semua ASN untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang sudah berlaku.

“Karena terkait pelanggaran dan netralitas ASN itu menjadi wilayah dari Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memproses dalam rangka pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya yaitu Undang Undang ASN,” jelasnya.

Dahtiar berharap di Banjarbaru tetap menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Karena menurutnya hal itu adalah tanggung jawab semua.

“ASN netral maka situasi Pilkada akan kondusif. ASN netral pemilihan berintegritas akan terwujud,” tegasnya.

Komentar
Banner
Banner