Tak Berkategori

Pilkades Serentak di Batola, Cakades Jelapat 2 Mekarsari Diadukan

apahabar.com, MARABAHAN – Diduga bermain politik uang, Calon Kepala Desa (Cakades) Jelapat 2 di Kecamatan Mekarsari,…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, memantau pelaksanaan e-voting Pilkades di Kecamatan Mekarsari. Foto: Prokopimda Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Diduga bermain politik uang, Calon Kepala Desa (Cakades) Jelapat 2 di Kecamatan Mekarsari, digugat calon lain.

Pelaksanaan Pilkades di Jelapat 2 berlangsung, Selasa (22/5) menggunakan sistem elektronik voting (e-voting).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Sairaji memperoleh 323 suara, diikuti Nasrudin 256 suara, Hairi Yandi 114 suara, Mislaniansyah 86 suara dan Muhammad Parhan 51 suara.

Namun belakangan Nasrudin, Muhammad Parhan, Hairi Yandi dan Mislaniansyah yang notabene petahana, sepakat melaporkan Sairaji dengan dugaan telah melakukan politik uang.

Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti dan kesaksian warga yang mengaku menerima uang dari diduga tim sukses Sairaji atau Cakades nomor urut 4.

“Bersama tiga calon lain, kami sepakat melaporkan keberatan atas tindakan yang dilakukan calon nomor urut 4,” ungkap Hairi Yandi, Minggu (30/5).

“Sebenarnya proses pemilihan berjalan baik dan lancar. Namun kemudian indikasi money politic yang mengarah kepada calon nomor 4 cukup kuat,” sambungnya.

Lantas sesuai saran dari berbagai pihak, semua bukti dan surat pernyataan bermaterai dari warga yang mengaku menerima uang, dilaporkan secara tertulis kepada panitia pemilihan.

“Laporan sudah dikirim 22 Mei 2021 sore kepada kepada panitia pemilihan desa. Dilanjutkan ke panitia pemilihan kecamatan dua hari berselang,” beber Hairi Yandi.

Pun laporan tersebut telah sampai pula ke Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Kuala.

“Kami berharap laporan tertulis itu dapat diproses sesuai ketentuan. Kalau terbukti benar, kami menginginkan pemilihan diulang atau hasil dibatalkan,” tegas Hairi Yandi.

“Sejatinya kami tidak menggugat e-voting. Namun bagaimanapun money politic bisa mempengaruhi hasil. Apabila sesuatu tak dimulai dengan baik, maka keburukan akan bertambah dan bertambah,” sambungnya.

Sementara Kepala DPMD Batola, Mochammad Aziz, mengonfirmasi telah menerima laporan tertulis gugatan Pilkades di Jelapat 2.

Keempat penggugat juga sudah dipanggil ke DPMD, Jumat (28/5), bersama Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan.

“Kepada mereka dijelaskan bahwa surat keputusan penetapan Kades terpilih dari BPD tetap harus dikeluarkan,” beber Mochammad Aziz.

“Sementara terkait dugaan money politic, mereka dipersilakan menempuh ke jalur hukum. Artinya pengaduan tidak mengganggu proses Pilkades hingga ke tahap pelantikan,” sambungnya.

Namun apabila Pengadilan Negeri Marabahan mengabulkan gugatan dan kemudian dinyatakan inkrah, terdapat konsekuensi yang harus diterima pihak tergugat.

“Andai terbukti benar dan inkrah, Kades bersangkutan akan diberhentikan. Selanjutnya Bupati penunjuk Penjabat Kades, sebelum dilakukan pemilihan antar waktu,” tandasnya.

Sementara Pilkades serentak di Batola sudah menyelesaikan tiga dari empat gelombang pelaksanaan.

Dijadwalkan gelombang terakhir digelar 2 Juni di Kecamatan Cerbon, Barambai, Bakumpai, Rantau Badauh, Tabukan dan Kuripan.

Dari total 163 desa dan 381 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 42 desa atau 76 TPS menggunakan sistem e-voting. Sedangkan sisanya tetap mengadopsi pencoblosan manual.



Komentar
Banner
Banner