Politik

Pilkada Kalsel 2020: Denny Indrayana Tak Hadir di Penandatanganan Pakta Integritas KPU Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Jelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel)…

Featured-Image
Bakal calon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor-Muhidin ketika menandatangani pakta integritas patuhi standar kesehatan Covid-19 di KPU KalselFoto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Jelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan pakta integritas patuhi standar kesehatan Covid-19, Kamis (10/9) pukul 11.30 Wita.

Penandatanganan itu dilakukan dua pasang pasangan bakal calon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor-Muhidin serta rivalnya Denny Indrayana-Difriadi Drajat.

Pantauan bakabar.com di lapangan, dari dua pasang itu tak terlihat hadir mantan Wamenkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana. Yang terlihat hanya calon wakilnya saja, Difriadi Drajat.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, sudah menyurati dua pasang bakal calon Gubernur Kalsel itu. Surat itu dikirim dua hari sebelum digelarnya acara.

Memang tidak ada aturan wajib supaya pasangan bakal calon gubernur hadir dalam kesepakatan itu, hanya saja sebagai bentuk kesadaran.

“Ada tadi malam, menghubungi kita, untuk tidak bisa hadir di pertemuan itu. Kita tidak ada kewajiban, tapi hanya kesadaran,” kata Sarmuji usai simbolis penandatangan pakta integritas di depan kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani KM 3, Banjarmasin.

Ketua KPU menjelaskan, penandatanganan itu sebagai bentuk konsentrasi Pemilihan Kepala Daerah yang juga masih dalam kondisi Covid-19.

Meski tak bisa hadir, KPU menghormati segala keputusan bakal calon Gubernur Kalsel yang mungkin juga sedang ada kesibukan lain.

Ketidakhadiran Denny disebutkan sedang ada agenda di Kabupaten Kotabaru. Rupanya agenda itu sudah dijadwalkan sepekan yang lalu.

“Pak Denny sudah terjadwal, sudah lama seminggu, sudah tadi malam berangkat, kita komitmen sama lah,” ujar Bakal Calon Wakil Gubernur Kalsel, Difriadi Drajat.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner