Politik

Pilbup HST 2020, Berkas Tamzil-Ilham Sempat Diserahkan Istri Saat Daftar ke KPU

apahabar.com, BARABAI – Dokumen persyaratan Bapaslon Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) 2020, Akhmad Tamzil-M Ilham Effendhy…

Featured-Image
Pasangan jalur independen, Tamzil-Ilham menerima tanda terima ceklis persyaratan lengkap dari Ketua KPU HST, Johransyah, Sabtu (5/9) usai berkas diserahkan istri mereka. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Dokumen persyaratan Bapaslon Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST) 2020, Akhmad Tamzil-M Ilham Effendhy sempat dinyatakan tidak lengkap.

Hal itu diketahui saat KPU dan Bawaslu HST melakukan verifikasi terhadap dokumen Tamzil-Ilham. Baik persyaratan pencalonan dan calon yang dibawa pasangan independen Tamzil-Ilham saat mendaftar, Sabtu (5/9).

“Ada satu dukumen dari pasangan saya, bakal calon wakil bupati Ilham, tercecer (tertinggal-red) yakni, SPT. Jadi oleh KPU meminta untuk dilengkapi. Ini segera kami dapatkan dan sesegeranya kami ke KPU,” kata Tamzil usai mendengarkan hasil verifikasi dokumen Tamzil-Ilham di Pilbup 2020.

Tidak hanya masalah dokumen persyaratan, Tamzil-Ilham pun sempat tidak bisa memasuki ruang Aula KPU HST untuk menyerahkan sekaligus melihat proses verifikasi berkas persyaratan. Sebab, hasil swab tes Tamzil-Ilham belum keluar.

Alhasil, kedua istri bapaslon Tamzil-Ilham di Pilbup HST 2020 yang mewakili menyerahkan berkas untuk diverifikasi pihak KPU dan Bawaslu HST.

Sementara pasangan dari jalur independen Tamzil-Ihlam ini hanya bisa menunggu bersama para relawannya, Bersama Kita Bisa (BKB) di luar kantor atau tempat tunggu di KPU HST.

Terkait hasil swab, dikatakan Tamzil, Tamzil-Ilham sudah melakukan tes. Hanya saja hasilnya belum keluar dari Dinkes.

“Tadi saat injury time, hasil tes swab baru keluar dari Dinkes dan dinyatakan negatif. Kalau nggak, tadi kita di luar saja menunggu,” tutup Tamzil.

Sementara itu, Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan syarat untuk pencalonan memang sudah dilengkapi. Tetapi untuk syarat calon yang belum lengkap.

Berdasarkan mekanismenya, kata Johransyah, diberikan tanda pengembalian.

“Syarat calon dari Ilham ada kekurangan. Itu dokumen perpajakan. NPWP ada, SPT tahunan ada, SPT tunggakan pajak yang tidak ada,” kata Johransyah.

Karena masa pendaftaran diagendakan 4-6 September, selama itu pula bapaslon harus melengkapi.

Sekitar 15 menit usai menerima tanda pengembalian, Tamzil-Ilham kembali ke KPU. Keduanya menyerahkan berkas dokumen yang tertinggal tadi.

Usai diverifiikasi lagi, KPU dan Bawaslu menyatakan lengkap. Paslon Tamzil-Ilhm pun bernafas lega karena menerima tanda terima bahwa dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap.

“Untuk keabhsahannya nanti pada masa verifikasi sampai 12 September. Setelah itu, nanti akan kami umumkan apa-apa saja yang akan diperbaiiki nanti. Mulai 14-16 September masa perbaikannya,” tutup Johransyah.

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner