bakabar.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara gelar razia petasan dan minuman keras (miras) pada Selasa (4/4).
Pada kegiatan itu, petugas Satpol PP menyisir jalanan yang ada di wilayah Pademangan dari Jalan R E Martadinata hingga Jalan Pademangan Timur.
Di lokasi pertama petugas berhasil mengamankan satu dus miras ilegal yang dijual pedagang jamu secara sembunyi-sembunyi di warung kelontong di kawasan Jalan Budi Mulia. Kemudian di lokasi yang sama petugas menyita petasan yang dijual di jalan tersebut.
Baca Juga: Pekan Pertama Ramadan, Ribuan Miras Disita di Jakarta
Kemudian, razia berakhir di Jalan Pademangan Timur. Di lokasi itu, petugas berhasil menyita ciu yang dijual oleh toko kelontong dalam kemasan botol plastik.
Camat Pademangan, Didit Mulyadi menjelaskan razia yang dilakukan kali ini untuk menciptakan lingkungan tertib selama bulan Ramadan.
"Kegiatan hari ini kami di kecamatan Pademangan akan melakukan operasi sesuai Perda 8 tahun 2007 terkait minuman beralkohol tanpa izin," kata Didit di lokasi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Jakarta Utara
Didit juga memerintahkan anggota Satpol PP untuk mengamankan petasan dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Tujuannya untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan agar yang sedang menjalankan ibadah bisa berjalan dengan tenang," pungkasnya.
Dalam razia itu, setidaknya 140 botol miras ilegal dan 84 petasan berbagai jenis dan ukuran berhasil diamankan.