bakabar.com, TANJUNG – Dua terduga pelaku pencurian di kios ponsel berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong (Kalsel) dan Polres Barito Timur serta Polsek Banua Lima (Kalteng), Senin (8/11).
Pelaku masing-masing berinisial JK (33), warga Desa Taniran Pasar Panas Kecamatan Banua Lima dan SM (28), warga Desa Tampu Langit Kecamatan Paju Empat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
JK ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah di Desa Taniran, Kecamatan Banua Lima.
Dari pengembangan kemudian ditangkap SM di Desa Tampu Langit Kecamatan Paju Empat, Bartim, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku pencurian ini bermula dari laporan korban, Jani (27), warga Desa Binturu Kecamatan Kelua.
” Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim, AKP Trisna Agus Brata,” jelasnya Rabu (10/11).
Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti antaranya 1 unit Laptop, 11 buah kartu perdana Telkomsel dan 1 unit sepeda motor.
Mujiono menuturkan peristiwa tindak pidana pencurian terjadi pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar jam 05.00 Wita, di kios ponsel berlokasi di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong.
Saat itu terduga pelaku berhasil mencuri barang - barang milik korban berupa 1 unit laptop, 1 buah handphone, 1 unit jam pintar, 5 paket kartu paket Telkomsel, 10 buah kartu perdana Telkomsel dan aksesoris handphone seperti headset dan charger.
Atas tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugiaan materil diperkirakan sebesar 12 juta rupiah.
"Kini kedua terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan sedang menjalani proses penyidikan dan penyelidikan petugas Satreskrim,” pungkas Iptu Mujiono.