bakabar.com, MUARA TEWEH – Mathius Andi Satria, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Murung Raya mencoba membawa Hand Phone ( HP ) ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Muara Teweh. Untung aksinya digagalkan petugas.
Kalapas Muara Teweh, Sarwito SH menerangkan, sekitar pukul 13.00 Wib petugas dari Kejaksaan Murung Raya membawa 1 orang tahanan yang akan dititipkan ke Lapas Muara Teweh.
Sesuai denganStandar Operasional Prosedur (SOP), setiap tahanan baru yang akan di titipkan ke lapas dilakukan pemeriksaan secara detail baik pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, tidak ditemukan barang terlarang. Namun pada saat pemeriksaan barang bawaan, pada lipatan celana pendek dalam tas punggung ditemukan 1 buah HP Merek Mito.
Sesuai dengan SOP, jika dalam pemeriksaan diketemukan barang terlarang, barang tersebut akan disita untuk dimusnahkan pihak lapas.
Tahanan yang diketemukan HP adalah Matius Andi Satria dengan kasus pencurian, terjerat pasal 363 KUHP.
“Kami sudah menyediakan sarana untuk komunikasi dengan keluarga berupa warung telekomunikasi, sehingga tidak alasan bagi warga binaan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” kata Sarwito, Kamis (8/8).
Pihak lapas menyediakan 5 kabin untuk melayani WBP laki2 dan 1kabin untuk melayani WBP perempuan.
Ditambahkannya, pemeriksaan kepada orang dan barang yang melewati pintu utama merupakan wujud komitmen lapas dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang, termasuk penyelundupan narkoba dan obat terlarang.
Pemeriksaan ini tidak pandang bulu, baik petugas lapas maupun Kalapas sendiri jika mau masuk untuk melaksanakan tugas dilakukan pemeriksaan baik badan atau barang bawaanya oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Reporter: AHC17
Editor: Syarif