bakabar.com, JAKARTA - Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap. Namun, status hukumnya hingga kini belum jelas.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Ya benar (penangkapan Syahganda),” kata Argo saat dikutip bakabar.com dari CNN Indonesia, Selasa (13/10).
Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Selain Syahganda, Deklarator KAMI Anton Permana sudah lebih dulu ditangkap, yakni pada Minggu lalu (11/12). Anton ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya.
Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap Anton Permana dan Syahganda Nainggolan. Menurutnya, jika berkenaan dengan UU ITE, seharusnya polisi melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa terlebih dahulu
“Menyangkut tulisan di Facebook. Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap.” kata Ahmad Yani, anggota Komite Eksekutif KAMI.