bakabar.com, TANJUNG - Surat tanah membawa petaka. Seorang adilk di Tabalong tega aniaya kakak kandung.
Buntut petaka surat tanah itu, pelaku berinisial MY (43), warga Desa Mangkusip, Tanta, Tabalong, diamankan polisi terkait kasus penganiayaan.
MY dilaporkan menganiaya kandungan berinisial P (54) di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Tanta.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di tempat kerjanya, Senin (1/5) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku terkait dengan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Petaka itu bermula saat korban berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Tanta. Kemudian, pelaku menanyakan tentang masalah surat tanah kepada korban.
Saat itu korban menjawab kalau surat tanah yang ditanyakan pelaku tidak ada.
"Mendengar jawaban tersebut pelaku marah dan memukul korban menggunakan tangan secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh," jelas Sutargo, Rabu (3/5).
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian dahi, memar pada bagian pipi sebeleh kiri, memar pada bagian bibir atas dan bawah.
"Lengan bagian atas sebelah kiri dan punggung memar serta hidung sebelah kiri korban sempat mengeluarkan darah," sebut Sutargo.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa KTP pelaku, 1 lembar surat keterangan Visum at Repertum yang menjelaskan panjang luka dan jenis luka.