Kalteng

Petaka Longsor di Tanah Bumbu, Perusahaan Terancam Sanksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan ikut mengawal peristiwa longsornya tambang…

Featured-Image
Tim gabungan saat mengevakuasi korban longsor di tambang batu bara milik PT CAS. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatanikut mengawal peristiwa longsornya tambang batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu.

8 pekerja menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Sementara 2 lainnya yang diduga masih berada di dalam terowongan belum berhasil ditemukan.

“Dari laporan staf kami, kepala bidang pengawasan beserta tim yang datang ke sana. Kami meninjau apakah mereka ini pekerjanya sudah sesuai aturan atau tidak,” kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, di ruang kerjanya, Kamis (28/1).

Diwartakan sebelumnya, tim gabungan berhasil mengidentifikasi 8 orang yang ditemukan dalam kondisi meninggal setelah terjebak longsor di terowongan.

Peristiwa nahas itu terjadi di tambang batu bara milik PT Cahaya Alam Sejahtera (PT CAS) yang berada di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mantewe.

Berdasarkan data dari Polres Tanah Bumbu, salah seorang korban adalah remaja tanggung berumur 15 tahun. Namun, Siswansyah belum berani memastikan hal ini.

“Kalau itu kita belum bisa memastikan karena belum dilaporkan datanya (ke Disnakertrans). Nanti dicek data BPJS Ketenagakerjaannya,” urainya.

Apabila terbukti mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur, perusahaan terancam disanksi. Sementara untuk tindak lanjut kasus ini, pihaknya juga melakukan investigasi bersama pihak kepolisian.

“Kalau kita bagian perlindungan ketenagakerjaan, melakukan pengawasan bukan penindak. Kalau betul, tentu akan dilaporkan ke polisi karena masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dari catatan yang dia terima, PT CAS telah mendaftarkan 84 pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dia belum bisa memastikan apakah korban longsor termasuk di dalam daftar atau tidak.

“Kalau terdaftar maka mereka akan mendapat santunan. Baik itu santunan kematian, kecelakaan kerja atau pesangon,” sebutnya

Apabila tidak terdaftar, maka perusahaan tetap wajib bertanggung jawab memberikan santunan kepada ahli waris.

“Jadi, di samping dia mempertanggung jawabkan secara pidana atas pelanggaran, juga memberikan sanksi berupa santunan,” lanjutnya.

Disnakertrans Kalsel, sambungnya, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh korban ditemukan. Dia berharap setiap perusahaan patuh untuk melakukan perjanjian kerja dan memberikan hak untuk pekerja melalui jaminan keselamatan kerja.

“Saat ini masih dalam investigasi. Tapi mudah-mudahan korban segera ditemukan dan tidak bertambah korban jiwa,” harapnya.

Terpisah, Danrem 101/Antasari Brigadir Jenderal TNI Firmansyah mengungkapkan kendala proses evakuasi masih terhambat oleh kondisi cuaca.

Laporan terakhir yang dia terima, lokasi kejadian masih digenangi air dan lumpur yang menyulitkan petugas untuk melakukan pencarian korban.

“Kalau kita masuk ke lubang yang ada, dikhawatirkan dengan kondisi yang masih tidak stabil akan terjebak. Bisa menimbulkan korban tambahan, sehingga disisir bagian luar dulu,” jelas Firmansyah dalam rapat virtual penanganan banjir, Kamis petang.



Komentar
Banner
Banner