bakabar.com, KOTABARU – Proses lelang tender proyek peningkatan jalan Basuang senilai Rp 3,8 miliar pada Dinas PUPR Kotabaru menjadi pertanyaan yang membingungkan peserta tender.
Polemik yang dinilai membingungkan itu, terkait panitia lelang menambah syarat spesifikasi baru untuk peserta lelang berupa surat kepemilikan kantor atau bukti perjanjian sewa kantor.
Hal itu terungkap dari surat sanggahan yang dilayangkan peserta tender, yakni Direktur PT BKW Readymix dengan nomor 01/Sanggahan/BKWR/VI/2020.
Dalam surat tersebut, perusahaan juga mempertanyakan terkait dimunculkannya syarat baru, sehingga membuat peserta lelang terbentur kemudian digugurkan.
Padahal, perusahaan sebelumnya sudah beberapakali mengikuti lelang. Dimenangkan panitia dengan syarat yang sama.
Dikonfirmasi bakabar.com, Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Maulidiansyah mengatakan berkaitan dengan ketentuan persyaratan untuk peserta lelang merupakan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotabaru.
“Syarat itu dari SKPD,” ujarnya singkat, saat ditemui di halaman Operation Room, Setda Kotabaru, Kamis (2/7) siang.
Editor: Aprianoor