bakabar.com, BANJARBARU – Peserta CPNS dan PPPK di Banjarbaru yang terkonfirmasi positif Covid-19, wajib melapor ke panitia seleksi kompetensi paling lambat H-1 pelaksanaan ujian.
Bersumber dari https://intip.in/SKDIDHAMCHALIDCASNBJB2021, bagi peserta ujian yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri diwajibkan melaporkan kepada panitia.
Laporan itu, wajib disertai bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen, juga surat keterangan/rekomendasi menjalani isolasi mandiri dari dokter.
Lewat dari batas maksimal pelaporan, atau melpor pada H+1 dan seterusnya dianggap otomatis gugur.
Sedangkan untuk peserta terkonfirmasi positif Covid-19 yang melapor sebelum pelaksanaan akan dijadwalkan ulang atau ujian susulan.
Untuk diketahui, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi di titik lokasi Gedung Idham Chalid sebanyak 4.244 pelamar, terdiri-dari 4.157 pelamar CPNS dan 87 pelamar PPPK.
Sebagai pengingat, peserta wajib hadir 90 menit sebelum jam pelaksanaan ujian dimulai. Bagi peserta yang terlambat atau tidak hadir, atau tidak mampu mengikuti tahapan ujian SKD dan Seleksi Kompetensi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan alasan apa pun, peserta tersebut dinyatakan tidak lulus atau gugur.