Hot Borneo

Pesan WA Bongkar Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur di Seruyan

Berawal dari pesan WA, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Seruyan, Kalteng terbongkar.

Featured-Image
Tersangka S pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat ditangkap Tim Macan Kumbang. Foto - Polres Seruyan

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Berawal dari pesan WA (WhatsApp) aksi persetubuhan yang dilakukan S (50), warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalteng terbongkar.

Tersangka pun berhasil ditangkap Tim Macan Kumbang, Satreskrim Polres Seruyan setelah perbuatannya persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun. 

Parahnya, aksi bejat pelaku ini dilakukannya selama 4 bulan, sejak Juli hingga September 2022. Bermuka saat korban yang masih duduk di bangku SD tersebut dititipkan orang tuanya karena bekerja di kebun sawit.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, membenarkan pelaku persetubuhan ini berhasil dibekuk pada Selasa (11/10) pukul 19.30 WIB.

"Sebelumnya tersangka S ini sempat mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban yang berisikan ingin menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya," ujarnya.

Kemudian, ayah korban langsung menanyakan kepada korban terkait pesan suara yang dikirimkan oleh tersangka dan diakui oleh korban.

"Dari pengakuan korban, tersangka selama 4 bulan terakhir hampir setiap hari menyetubuhinya di saat rumah tersangka sedang sepi," beber Kasat Reskrim.

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melaporkanya dikarenakan sempat diancam oleh pelaku.

Namun dari hasil rundingan dengan keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

"Dari pemeriksaan kami, tersangka ternyata masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban," tambahnya.

Akibat perbuatanya tersangka S dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner