Perusahaan Sawit Jangan Bandel! Menko Marves Bakal Bertindak

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas pengusaha kelapa sawit. Jika mereka bandel.

Featured-Image
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rakornas Percepatan Pengembangan 5 DPSP Semester I Tahun 2023 di Plataran, Borobudur, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). Foto: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

bakabar.com, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas pengusaha kelapa sawit. Jika mereka bandel.

Yang ia maksud adalah melaporkan data perusahaan mereka. Laporan itu harus disampaikan ke Satgas Sawit. Melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Dalam fase self reporting yang digelar pada 3 Juli-3 Agustus 2023, total ada 1.870 perusahaan patuh melapor. Jumlah itu meningkat dari torehan sebelumnya yang hanya 959 perusahaan.

Baca Juga: Menko Marves Minta Kementerian Percepat SPBE

Kendati demikian, masih ada 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN. 

"Perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali" tegas Menko Luhut, Rabu (23/8).

Baca Juga: Menko Marves: Hilirisasi Pertambangan di Sulawesi Optimalkan UMKM

Untuk itu, Ia mendorong kepada perusahaan-perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. 

Hal ini, katanya, demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas. Satgas Sawit pun telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk.

"Bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner