bakabar.com, BANJRBARU – Terikat jeratan utang, MR (23) malah mengeluarkan sebilah pisau saat JI datang menagih (41).
"Pada saat korban menagih utang kepada pelaku terjadi sedikit kesalahpahaman," ujar Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Sofiah melalui Kanit Reskrim AKP Tetro, Minggu (12/12).
Pertikaian gara-gara utang itu berlangsung pada Kamis 2 Desember saat MR berada di tempat kerjanya Jalan Taruna Praja, Loktabat Utara, Banjarbaru.
Sebelum itu beredar kabar jika pertikaian tersebut terjadi pada Minggu 12 Desember pagi tadi. Kabar tersebut begitu cepat menyebar di jagat maya.
Tiba-tiba saja, amarah MR menjadi-jadi. Usut punya usut, saat ditagih ia dalam pengaruh minuman keras.
Saat cekcok mulai terjadi, MR kemudian meninggalkan JI dan pergi ke seberang jalan tempatnya bekerja.
Bukan tanpa sebab, MR rupanya pergi meninggalkan JI untuk mengambil sebilah pisau yang kemudian disimpannya di pinggang sebelah kiri.
Sejurus kemudian MR menemui JI yang sedang mencuci kendaraan bermotor dan mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm.
“Beruntung upaya penyerangan pelaku lebih dulu dihentikan oleh warga sekitar," ujarnya.
Warga yang mengamankan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut melalui Aplikasi Cangkal yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Banjarbaru Kota.
Saat aparat berwajib tiba di tempat kejadian, MR sempat berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan berkat bantuan warga setempat.
Sehari-hari MR bekerja sebagai buruh serabutan. JI sendiri bukanlah debt kolektor, melainkan hanya rekan pemberi utangan MR. Uang yang dipinjam MR pun, sebut kapolsek, hanya berkisar puluhan ribu rupiah.
"Sebelumnya 2019 pelaku ini juga pernah ditahan dengan kasus narkoba," ucapnya.
Buah dari perbuatannya, MR saat ini telah diamankan di Polsek Banjarbaru Kota. Ia terancam Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat terkait sajam.