bakabar.com, KOTABARU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMAPATAS) gerakan satu juta patok tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru turut melaksanakan pemasangan patok tanah untuk wilayah Kotabaru, dan khusus wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur Desa Berangas sebanyak 259 patok tanah.
Sementara gerakan ini merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad mengatakan kegiatan merupakan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau patok tanah yang tentunya bagi pemerintah daerah yang dicanangkan oleh kementrian BPN dan ATR.
Hal tersebut merupakan gerakan yang sangat luar biasa dan merupakan salah satu solusi karena di Kabupaten Kotabaru banyak permasalahan tanah.
Keberadaan patok tanah, menurut Said, cukup diperlukan mengingat luasnya wilayah Kotabaru sekaligus mempercepat program pemerintah pusat.
Dikatakan, dengan dicanangkan batas patok tersebut tentu dapat mempermudah program pemerintah pusat, dan menjadi harapannya gerakan memasang tanda batas ini salah satu gerakan memudahkan para pemilik lahan supaya kedepannya tidak ada lagi sengketa batas di tengah masyarakat.
"Gerakan ini cukup luar biasa karena masalah lahan ini merupakan masalah yang sering konflik terjadi di Indonesia termasuk di Kotabaru," ujar Said, Sabtu (4/2).
"Tentu dengan pemasangan patok serentak ini akan memberi kemudahan bagi pemerintah khususnya dalam program PTSL. Mudahan dengan program serentak ini nanti tanahnya yang belum di patok segera dipatok," imbuhnya.
Sementara, Kepala kantor pertanahan Kotabaru Jani Loupatty mengatakan gerakan tersebut bertujuan untuk kembali memberatkan semangat masyarakat untuk menjaga tanahnya yaitu dengan memasang tanda batas.
Sebab, menurut dia, yang wajib memasang tanda batas adalah masyarakat sendiri, dan kantor pertanahan hanya mengesahkan tanda batas yang sudah dipasang oleh masyarakat tentu dengan persetujuan tetangga batasnya.
"Dalam hal ini kita memasang tanda batas seribu batas tersebar di Kabupaten Kotabaru, dan pemasangannya terpusat di Pulau Laut Timur," terangnya.
Dia berharap, masyarakat dapat bergerak melalui kepala desa agar menjadi contoh patok yang bisa digunakan.
Sebagai informasi, tahun 2022 di Kecamatan Pulau Laut Timur telah dilaksanakan PTSL sebanyak 1.267 yang sertifikatnya sudah selesai.
Khusus di Desa Berangas sebanyak 259, Desa Kulipak 291, Desa Bekambit 109, Desa Langkang Baru 358, Desa Tanjung Pengharapan 350, jadi jumlah totalnya tahun 2022, 1.267 sertifikat telah rampung.