apahabar.cm, JAKARTA - Pertamina berencana tidak lagi menjual Pertalite mulai 2024. Selanjutnya sebagai pengganti, mereka akan meluncurkan produk baru bernama Pertamax Green 92.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK) Nomor 20/2017 telah merilis spesifikasi BBM yang sesuai terkait ambang batas emisi kendaraan setara Euro 4.
Disebutkan angka RON minimal bahan bakar bensin adalah 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 dan tanpa timbal. Di sisi lain, spesifikasi Pertalite sekarang adalah RON 90.
Sedangkan untuk bahan bakar diesel, Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan paling sedikit 2 mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s.
Seiring rencana penghapusan Pertalite, Pertamina meluncurkan produk baru dengan RON 92. Dinamai Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen bioetanol (E7).
"Kami mohon dukungan untuk mengeluarkan Pertamax Green 92," papar Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, seperti dilansir CNN, Kamis (31/8).
"Sebetulnya Pertamax Green adalah Pertalite yang dicampur dengan etanol, tetapi menyebabkan kenaikan oktan dari 90 ke 92," imbuhnya.
Selain Pertamax Green 92, Pertamina juga akan mengeluarkan Pertamax Green 95. Ini adalah campuran antara Pertamax dengan 8 persen etanol.
Dengan peluncuran dua produk baru, produk BBM bensin Pertamina hanya tinggal Pertamax Green 92, Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo mulai 2024.
"Semuanya sudah sesuai aturan Euro 4 yang berlaku untuk mobil-mobil bensin di Indonesia sejak 2018," tegas Nicke.
Terkait persiapan peluncuran produk baru, Pertamina masih melakukan kajian secara internal. Pun pemerintah belum memutuskan apapun.
"Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina. Namun kalau usulan ini dibahas menjadi program pemerintah, berarti harga akan diatur pemerintah," tukas Nicke.
"Tidak mungkin harga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) diserahkan ke pasar, karena terdapat mekanisme subsidi dan kompensasi yang mengatur," pungkasnya.