bakabar.com, TANJUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung secara resmi menerima surat sertifikat izin operasional klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong, Selasa (11/4).
Penetapan izin tersebut sesuai dengan permohonan yang sebelumnya diajukan Lapas Tanjung serta telah memenuhi syarat.
"Setelah berbagai persyaratan terpenuhi dan hasil tinjauan dari Dinas Kesehatan yang menyatakan kelayakan pada layanan medis, akhirnya Lapas Tanjung mendapatkan sertifikat izin klinik," ucap Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto.
Ia bilang dengan terbitnya izin klinik, maka pelayanan kesehatan di Lapas Tanjung lebih standar kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta lebih ditingkatkan lagi.
"Ini untuk mendukung program Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan Poliklinik," katanya.
Tak lupa, ia beserta jajaran berterima kasih kepada Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Tabalong atas dukungan selama ini hingga Lapas Kelas IIB Tanjung mengantongi sertifikat izin klinik.
"Saya berharap kerja sama yang selama ini telah terjalin baik bisa terus berjalan dengan baik dan semakin meningkat ke depan," pungkasnya.