bakabar.com, BANJARMASIN – Mencuatnya informasi hasil survei yang dikeluarkan oleh Survei Nusantara Politica (SNP) berapa hari ini, disorot Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Hasil survey yang dimaksud adalah tentang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Gubernur Provinsi Kalsel.
SNP menginfokan bahwa PSU nanti dimenangkan oleh kubu nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Rinciannya sebanyak 39,41 persen untuk paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin.
Kemudian, sebanyak 48,85 persen untuk nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Sedangkan 11,74 persen sisanya menutup diri alias rahasia.
Kepala Biro Hukum Persepi, Andi Syafrani, terkait hasil survei yang dilakukan oleh Nusantara Politica Research & Consulting, itu mempertanyakan status mereka di KPU, apakah terdaftar atau tidak.
Menurut hukum, kata dia, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count.
"Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif," ungkapnya.
Di sisi lain, jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk memeriksa, jika ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut.
Dan jika ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen.
"Untuk menilai dan menentukan dugaan pelanggaran etika dan kaidah riset ilmiah," tutupnya.(adv)