bakabar.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Pertambangan Energi dan Mineral Batubara Dendi Adisuryo mengeklaim jika Perppu Cipta Kerja memberi dampak positif terhadap perusahaan tambang.
“Ketentuan dalam Perppu UU Cipta Kerja memberikan dampak positif dan kemudahan bagi perusahaan tambang," ujar Dendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).
Salah satu dampak positifnya, terdapat ketentuan 0% royalti terhadap perusahaan pemegang UIP/IUPK yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.
Menurutnya, berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batu bara pengembangan dan pemanfaatan batu bara mencakup beberapa syarat. Di antaranya, peningkatan mutu batu bara (coal upgrading), pembuatan briket batu bara (coal briquetting).
Kemudian, pembuatan kokas, pencairan batu bara (coal liquelaction), gasifikasi batu bara (coal gasification) termasuk underground coal gasification, dan campuran batu bara-air (coal slurry/coal water mixure), dan membangun sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang.
Dendy menjelaskan bahwa UU pertambangan saat ini telah memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha pemegang UIP maupun IUPK.
“Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan upaya perbaikan-perbaikan mendasar yang diberikan oleh UU pertambangan yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa UU pertambangan seharusnya memenuhi rasa keadilan sehingga sangat ideal bagi keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan.
“UU pertambangan yang ideal, di satu sisi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, di sisi lain memberikan keseimbangan terhadap daya dukung dan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar lokasi tambang,” pungkasnya.