bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan SIM lewat Gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/6)
Menurut akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Gerai SIM Keliling yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya ada di lima titik sekitar wilayah Jakarta.
Untuk Jakarta Timur layanan dibuka di Mal Grand Cakung, wilayah Jakarta Selatan layanan SIM Keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata. Selanjutnya area Jakarta Barat ada di LTC Glodok dan Mal Citraland dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Masa Berlaku Mau Habis, Ini 5 Lokasi Sim Keliling
Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM bisa memaksimalkan layanan tersebut.
Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Samsat yang telah ditentukan.
Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon perpanjangan SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.