bakabar.com, BANJARMASIN - Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani buka suara soal sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Partai Gerindra memiliki peran strategis di Pilgub Kalsel 2020 kemarin. Dengan mengusung eks wakil menteri hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana bersama sang kader, Difriadi Darjat.
"Saya yakin ada harapan karena fakta dan datanya kuat," ucap Muzani di Sekretariat DPD Partai Gerindra Kalsel, Rabu (27/1).
Dia meyakini majelis hakim bisa melihat secara seksama fakta, data, serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Hakim akan bisa membaca dan memperhatikan secara seksama, termasuk para saksi terhadap keputusan KPU," katanya.
Dia optimis Denny Indrayana-Difriadi Darjat mampu memenangkan sengketa hasil Pilgub Kalsel di MK. Meskipun harus berhadapan dengan Ali Nurdin, selaku kuasa hukum KPU Kalsel.
Mengingat, pada Pilpres 2014 silam, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto pernah keok dari Ali Nurdin.
Muzani menilai, sengketa yang dihadapi Denny Indrayana kali ini jelas berbeda dengan Prabowo. Sebab perkara ini sudah masuk dan ditangani MK.
"Mudah-mudahan, karena ini kan sudah di ranah MK, kita tunggu keputusan MK," tegasnya.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya serta membaca semua data yang dihadirkan.
Kemudian juga memperhatikan fakta-fakta dan mendengarkan para saksi dengan seksama.
"Keputusan MK dalam hukum final dan mengikat, saya kira kita ngerti betul. Tapi saya kira ini sebuah peluang yang kita memiliki fakta dan data saya kira itu bisa diajukan," tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana kemarin, pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.
Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.