bakabar.com, KUALA KAPUAS - Perkara gugatan 65 buruh PT HPIP mulai digelar hari ini, Kamis (22/12) di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam gugatannya, puluhan buruh lanjut usia itu menuntut atas perbuatan melawan hukum tergugat 1 PT HPIP, tergugat 2 Disnaker Kapuas dan tergugat 3 Disnakertrans Kalteng.
Kuasa hukum puluhan buruh, M Junaidi L Gaol mengatakan, alasan kliennya menggugat karena PT HPIP menggunakan dasar hukum Permenaker No 100/2004 untuk pemutusan hubungan kerja usia pensiun.
Padahal seharusnya, menurut Junaidi, pemutusan hubungan kerja pensiun menggunakan ketentuan Pasal 167 UU No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 56 PP No 35 Tahun 2021.
"Jadi ini yang menjadi dasar hukumnya, sehingga klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," ucap Junaidi melalui siaran pers yang diterima bakabar.com.
Ia mengungkapkan, Disnaker Kapuas dan Disnakertrans Kalteng diduga terlibat melakukan pembiaran sejak 2019.
Seharusnya, jelas dia, Disnaker melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran hukum, sebagaimana UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Agar buruh tidak dirugikan oleh perusahaan. Semestinya persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan hubungan industrial," katanya.
Namun, tegas dia, Disnaker justru tidak melaksanakan fungsi mediasi dan menerbitkan surat anjuran sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Dengan demikian, Disnaker dipandang ikut melakukan perbuatan melawan hukum sehingga didudukkan menjadi tergugat 2 dan Disnakertrans Kalteng sebagai tergugat 3.
Hari ini, para penggugat yang merupakan warga Desa Lupak Dalam hadir untuk mediasi di PN Kuala Kapuas.
Junaidi berharap PN Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak adil dan objektif.
Sehingga terwujud harapan dan perjuangan 65 buruh lansia yang semuanya warga lokal.