Kalsel

Perjuangan Korban Banjir Kalsel Mencari Keadilan di PTUN Banjarmasin Memasuki Babak Akhir

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan 53 korban banjir Kalsel hampir memasuki babak akhir. Perjalanan panjang mencari…

Featured-Image
Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel menyuguhkan pendapat hukum (Legal Opini) dalam pembuktian terakhir di persidangan PTUN Banjarmasin. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan 53 korban banjir Kalsel hampir memasuki babak akhir. Perjalanan panjang mencari keadilan tak lama lagi menyentuh garis finish.

Tadi siang, Selasa (7/9) sidang surat pembuktian terakhir mereka disodorkan ke tengah persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Surat pembuktian ke 54 itu berupa pendapat hukum atau Legal Opini dari dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Lena Hanifah.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjar Kalsel, Muhamad Pajri mengatakan, dalam Legal Opini itu turut membuktikan bahwa belum adanya teknis wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Banjir di Kalsel.

“Tindakan pemerintah adalah berupa perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau/tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Ini salah satu intinya,” ujar Pajri.

Keterlambatan dalam memasang alat sistem peringatan dini dan lambannya Pemprov Kalsel dalam mendistribusikan bantuan dapat menjadi indikasi gagalnya dalam melaksanakan amanah undang-undang penanggulangan bencana yang mengakibatkan ribuan rakyat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, harta benda, bahkan ada yang kehilangan nyawa.

“Sejalan dengan itu, Pemprov Kalsel juga dapat diindikasikan sebagai gagal memenuhi memenuhi pelaksanaan AUPB, terutama asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik,” bebernya.

Selain Legal Opini dari dosen lulusan dari University of New South Wales Australia tersebut, Tim Advokasi juga mengajukan sejumlah bukti surat lainnya.

Pada inti bukti surat tersebut berupa penetapan dari kepala daerah kabupaten kota untuk warga yang mendapat dana stimulan.

“Ternyata menurut kami dari prinsipal penggugat data yang ditetapkan prinsipal kami tidak masuk padahal prinsipal penggugat juga adalah korban banjir Kalsel,” jelasnya.

Atas disampaikannya pembuktian terakhir ini, sidang selanjutnya beragendakan kesimpulan yang rencananya dijadwalkan digelar pada 15 September mendatang.

Adapun Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Bambang Mintharjo mengaku upaya pembelaan dalam perkara ini sudah dilakukan secara maksimal.

“Kira-kira 20 bukti sudah kami sampaikan di persidangan. Dan itu sudah cukup bahwa Pemprov Sudan menjalankan kewajiban,” katanya.

Bambang mengaku optimis jika pada sidang pembacaan kesimpulan pekan depan pihaknya akan memenangkan perkara ini.

“Kesimpulan tentu adalah wewenang Majelis Hakim, harus kita hormati. Insyaallah sesuai harapan kami,” harapannya.



Komentar
Banner
Banner