bakabar.com, BANJARBARU – Dalam momentum Hari Bumi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah mencabut dua Undang-Undang sekaligus.
Adapun Undang-Undang yang diminta segera dicabut adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami juga mendesak pemerintah tanggap bencana, baik sebelum, selama dan pasca,” seru Direktur Walhi Kalsel, Kiswiro Dwi Cahyono, Kamis (22/4).
“Jangan sampai pemerintah kembali lalai, lambat dan gagap dalam penanganan bencana,” tambahnya.
Walhi Kalsel juga meminta pemulihan kerusakan lingkungan dan ekonomi rakyat pascabanjir, serta mengevaluasi dan audit seluruh perizinan industri ekstraktif tambang, sawit, HTI dan HPH secara transparan.
“Juga bentuk satgas atau komisi khusus kejahatan lingkungan, SDAdan bentuk pengadilan lingkungan. (Bubarkan Inspektorat Tambang),” papar Kisworo.
Pemerintah juga diminta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar harus pro terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan, berkeadilan lintas generasi, serta menghilangkan bencana ekologis.
Demikian pula RPJM, RPJP dan APBD/N, “Desakan ini berdasarkan kejadian banjir Kalsel di awal 2021. Faktanya dalam tahun-tahun sebelumnya, di Kalsel selalu terjadi bencana,” tukas Kisworo.
“Setiap musim hujan, terjadi bencana banjir. Kemudian setiap musim kemarau, terjadi kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang. Jadi kapan Kalsel membangun?” tegasnya.
Mengambil momentum Hari Bumi, semua elemen masyarakat harus mengingat bahwa betapa penting menjaga bumi sebagai rumah.
“Bumi sedang sakit dan mari bersama diobati. Jangan lagi membuat bumi semakin luluh dan segera buktikan bahwa manusia bukan spesies yang tidak jahat, karena merusak rumah sendiri,” tandas Kisworo.