News

Perempuan Adat Dinilai Berperan Besar Melestarikan Nilai-nilai Budaya Indonesia

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan perempuan adat berperan penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya bangsa.

Featured-Image
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Tempo.co)

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan perempuan adat berperan penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya bangsa.

Karena itu, ia meminta kepada semua pihak agar dapat memahami hal tersebut. Salah satunya dengan menyelesaikan masalah yang dihadapi perempuan adat dengan mengedepankan peningkatan pemahaman kepada semua pihak.

Pemahaman tentang eksistensi dan peran perempuan adat tersebut dinilainya petning untuk mengenalkan keberadaan perempuan adat secara luas yang terlibat dalam proses pembangunan.

Baca Juga: Menko Polhukam: Tak Ada yang Perlu Dicurigai dalam Kasus Sambo

Bagi Lestari, perempuan adat memiliki peranan besar dalam memperjuangkan hak-hak dan melestarikan budaya masyarakat adat secara umum. Hal tersebut perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak seperti para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Hal itu agar pemahaman tentang pentingnya mempertahankan nilai-nilai budaya dan hak-hak masyarakat adat harus dikedepankan,” katanya.

Langkah tersebut perlu dilakukan agar berbagai isu mengenai masyarakat adat dapat dipahami masyarakat luas dan terbuka kesempatan bagi banyak pihak untuk turut memberikan dukungan dan solusi.

Dia berharap konsistensi dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat dan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan nilai-nilai budaya luhur yang dapat memperkokoh jati diri bangsa, tidak pernah kendur.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Belasan Imigran Irak Saat Hendak Menyeberang ke Australia

"Sehingga dengan tertanamnya nilai budaya luhur yang merupakan sumber dari nilai-nilai kebangsaan, kepada setiap warga negara, bangsa Indonesia siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia," katanya.

Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraeni mengungkapkan bahwa berbagai masalah dihadapi perempuan adat, antara lain menghadapi tindak kekerasan saat mempertahankan hak pribadi maupun hak-hak adat secara umum.

Pada kondisi seperti itu menurut dia, kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sangat diharapkan sebagai dasar bertindak untuk mengatasi sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

Baca Juga: Tak Terima Dicopot, Mantan Sekda Sulsel Gugat ke PTUN

"Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sudah dibahas DPR sejak 2009 dan saat ini kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023," ujarnya.

Devi berharap dengan dukungan semua elemen bangsa, pemerintah dan wakil rakyat di parlemen, perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak-haknya dapat segera terwujud.

Editor


Komentar
Banner
Banner