bakabar.com, BANJARMASIN - Kondisi tata ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) begitu semrawut.
Hal ini terlihat banyaknya hutan lindung yang berubah fungsi menjadi jalan umum.
Lantaran itulah, pengesahan Peraturan Daerah rancangan tata ruang wilayah (RTRW) periode 2023-2043 segera terealisasikan.
Ketua Pansus, Hassanudin Murad menerangkan bahwa usulan kawasan hutan hingga jalan yang ada pemukiman akan dilepaskan untuk rakyat dalam Perda RTRW.
"Ada juga yang tidak diusulkan, kalau tidak diusulkan ya diulang kembali dan tidak termasuk dalam pembahasan ini," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa pengesahan Perda RTRW perlu melewati beragam langkah.
Mulai dari kesepakatan antara Pemerintah pusat, Pemprov dan pemerintah kabupaten kota Kalsel. M
Hasil kesepakatan tersebut bakal diucapkan secara bersama-sama di DKI Jakarta.
"Setelah itu baru tindaklanjuti Pansus dengan subtansi yang sudah mereka sepakati, dan diberi waktu 10 hari aja," ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa keputusan pengesahan Perda RTRW Kalsel masih menunggu kabar dari Pemerintah Pusat.
Kendala itu membuat DPRD Kalsel hanya bisa mencari masalah yang terbuat di Perda RTRW Kalsel terdahulu.
Perubahan dengan memanggil instansi terkait Pemprov Kalsel untuk menetapkan kawasan tata ruang yang perlu dilindungi 20 tahun kedepan.
"Jadi Pansus ini tidak terlalu rumit juga pekerjaannya karena dia menunggu sudah clear,”"pungkasnya.