Perda Ramadan di Banjarmasin, Apa Perlu Diganti?

Perda Ramadan di Banjarmasin menjadi isu yang hangat diperbincangkan belakangan waktu ini. Apa perlu perda lama diganti?

Featured-Image
Penertiban sebuah warung di kawasan Veteran, Banjarmasin diwarnai perdebatan panas antara pemilik dengan personel Satpol PP. Foto: Istimewa

LK3 Banjarmasin Setuju

Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin justru setuju dengan rencana pemkot mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan.

Direktur LK3 Banjarmasin, Abdani Solihin menilai, langkah pemko tersebut sudah tepat dan memang harus segera dilakukan.

Alasannya jika melihat isi dari perda tersebut, ia mengatakan, sudah melanggar hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Sedangkan Banjarmasin sudah mendeklarasikan sebagai kota yang inklusi atau ramah dengan segala kalangan.

Menurutnya, aturan daerah yang biasa disebut dengan Perda Ramadan itu hanya condong ke salah satu kelompok atau agama tertentu saja.

"Artinya kalau perda itu tetap dijalankan maka sama saja Pemko melanggar deklarasinya sendiri. Jadi dari analisa kami perda tersebut memang harus segera dicabut," ungkapnya di kantor LK3 Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 2 Kali Mahasiswa Geruduk DPRD Banjarmasin, Minyak Goreng-Perda Ramadan Jadi Atensi

Sebagai kota yang mengklaim menjunjung tinggi penegakkan HAM, di Banjarmasin harusnya tidak ada aturan yang hanya condong ke salah satu golongan saja.

"Karena dalam aturan Perda Ramadan itu hanya ada larangan dan sanksi. Lebih baik kembalikan saja kepada aturan yang dulu tanpa adanya pembatasan. Karena saya lebih melihat dari sisi kemanusiannya," ujarnya.

Mengingat, perda itu lahir lantaran banyak terjadinya aksi main hakim sendiri dengan mesweeping operasional tempat-tempat yang dianggap bertentangan dengan kesucian bulan Ramadan, lantas bagaimana jika sweeping kembali terjadi jika Perda Ramadan itu dicabut?

Soal itu, Dani menilai untuk saat ini masyarakat sudah cerdas dan memiliki wawasan luas. Sehingga aksi sweeping yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi.

"Kalau masih juga ada kekhawatiran, pemkot bisa membuat regulasi yang tegas agar aksi seperti itu sampai terjadi. Karena negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang memaksakan kehendaknya," tutupnya.

Respons DPRD Kota Banjarmasin....baca di halaman berikutnya...

HALAMAN
1234
Editor


Komentar
Banner
Banner