Perda Ramadan di Banjarmasin, Apa Perlu Diganti?

Perda Ramadan di Banjarmasin menjadi isu yang hangat diperbincangkan belakangan waktu ini. Apa perlu perda lama diganti?

Featured-Image
Penertiban sebuah warung di kawasan Veteran, Banjarmasin diwarnai perdebatan panas antara pemilik dengan personel Satpol PP. Foto: Istimewa

MUI Kalsel Tolak Perda Ramadan Diganti

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel menentang rencana Pemkot Banjarmasin untuk mengganti Perda Ramadan.

Melalui surat pada 2 Februari 2023, MUI Kalsel meminta Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan, tak perlu diganti.

MUI Kalsel berpendapat, belum ada situasi yang mendesak untuk mengubah perda lama tersebut.

"Kami nilai sudah cukup baik dan sudah sesuai dengan relevansi kultur budaya masyarakat kita sehingga diharapkan perda ini bisa berjalan secara tegas. Sehingga kami ingin perda yang sudah ada agar bisa dilaksanakan dengan baik," tulis Ketua MUI Kalsel, Husin Naparin dalam surat tersebut.

Surat itu turut menjelaskan, kalau penolakan berdasarkan hasil Mukerda se-Kalsel pada 21-22 Desember 2022 lalu, dan selaras dengan mendekati bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H yang diharapkan menjadi ajang untuk umat muslim menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya, maka perlu untuk memperkuat penegakkan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Ramadan yang ada di setiap kabupaten/kota di Kalsel, khususnya di Kota Banjarmasin.

"Oleh sebab itu, kami menghimbau Pemerintah Kota Banjarmasin agar serius dalam menjalankan Perda Ramadan," isi surat tersebut.

Sekertaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah membenarkan bahwa surat tersebut memang ditujukan kepada Pemko Banjarmasin. 

Nasrullah menyebut bahwa langkah pemko dalam menegakkan Perda Ramadan ini memang sudah tepat dan harus tetap dijalankan.

"Karena soal revisi itu kehendak pihak tertentu yang meminta pemko. Makanya kita menekankan agar Pemko tetap istiqomah dalam menjalankan Perda Ramadan (tanpa harus,red)," ungkapnya, Selasa (14/2).

LK3 Banjarmasin Beda dengan MUI Kalsel....baca di halaman berikutnya...

HALAMAN
1234
Editor


Komentar
Banner
Banner