Transisi Energi

Percepat Transisi Energi, Potensi Bioenergi Indonesia Capai 57 Gigawat

Dirjen EBTKE KESDM Dadan Kusdiana mengeklaim bahwa Indonesia memiliki potensi energi hingga mencapai 57 gigawat.

Featured-Image
gambar kampanye menuju net zero emission. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengeklaim Indonesia memiliki potensi energi hingga mencapai 57 gigawat.

Dalam acara Launching Perizinan Biogas Dadan menilai jika fakta tersebut membuktikan Indonesia akan semakin cepat dalam menuju net zero emission 2060.

"Dalam proses produksinya limbah organik akan melalui penguraian oleh bakteri dengan proses anaerobic digester di ruang yang kedap udara. Proses penguraian ini akan menghasilkan biogas. Gas ini lah yang dapat dimanfaatkan manusia untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, Kamis (9/3).

Dadan menjelaskan komponen awal biogas umumnya terdiri dari 55% gas methana. Kemudian biogas melalui proses pemurnian akan mencapai kandungan methana di atas 90%. Ini lah yang dinamakan sebagai proses biomethana.

Baca Juga: Resmi! Biogas Jadi Bahan Bakar yang Bisa Ditataniagakan

Dalam prosesnya, penyaluran biometana dapat berupa Compressed Biomethane Gas (CBG) atau injeksi ke pipa gas. CBG biomethana akan di kompresi dengan tekanan 200-250 bar ke dalam tabung.

"Hingga kini sudah banyak sektor industri dan sektor komersial yang menggunakan CBG. misalnya hotel, restoran, cafe, transportasi sebagai pengganti BBM, industri utnuk boiler dan pembangkit listrik," terangnya.

Untuk mendorong upaya implementasi biogas, pemerintah telah mengembangkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dengan mengakomodir usaha pengadaan gas bio dalam kategori 35203.

Lima langkah pengajuan perizinan biogas sebagai bahan bakar lain:

Baca Juga: Pasca-Kebakaran Plumpang, Aspebindo: Evaluasi HSSE di Industri Migas

1.Permohonan via oss.go.id

Pelaku usaha yang telah memilki NIB mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KBLI 35203.

2.Verifikasi dokumen

KESDM melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen.

3.Kunjungan lapangan

KESDM melakukan kunjungan lapangan dan para pelaku

4.Usaha mengunggah berita acara hasil kunjungan

Persetujuan izin usaha

KESDM memberikan persetujuan izin usaha

5.Cetak Izin

Pengusaha mengunduh dan mencetak izin usaha lampiran teknis.

Editor
Komentar
Banner
Banner