bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pintu masuk perbatasan Kalselteng di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, telah dilakukan penyekatan, Sabtu (1/5).
Puluhan kendaraan terpaksa harus putar balik karena tidak dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes antigen/RT-PCR.
Jika pintu perbatasan jalur darat dijaga ketat, lantas bagaimana dengan jalur sungai perbatasan Kalselteng, apakah juga dilakukan penyekatan?
Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah, mengatakan untuk Kecamatan Kapuas Timur, yang berbatasan dengan Kalsel adalah Desa Anjir Serapat Timur.
“Dari laporan Sekdes Anjir Serapat Timur untuk jalur darat di desa setempat besok mulai dilakukan penjagaan. Hari ini tadi pemasangan tenda posko penyekatannya,” kata Yan Safriansyah kepada bakabar.com, Sabtu malam.
Sedangkan untuk jalur sungai perbatasan Kalselteng, menurut Yan Safriansyah untuk sementara tidak ada dilakukan penjagaan atau penyekatan.
“Untuk sementara [jalur sungai], tidak ada [penjagaan atau penyekatan]. Karena waktu rapat tanggal 28 April 2021 lalu juga tidak ada membahas jalur sungai,” ujarnya.
“Tapi menurut saya pribadi, jalur sungai tidak dijaga atau dilakukan penyekatan karena jumlah personel terbatas dan jalur sungai tersebut untuk taksi juga sudah tidak ada lagi,” jelas Yan Safriansyah.
Mantan Camat Bataguh ini menambahkan, berdasarkan pengalaman pada PSBB lalu, bahwa jalur sungai hampir tidak digunakan oleh warga, kecuali warga sekitar.
“Tapi jika ada perkembangan, makin ramainya jalur sungai berkaitan dengan adanya posko penyekatan jalur darat di Jembaran Timbang, kondisi tersebut dapat sebagai masukan dan pertimbangan bagi PPKM untuk langkah berikutnya,” pungkas Yan Safriansyah.