Hot Borneo

Perantara Transaksi Narkoba, Warga Wayau Tabalong Dibekuk Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Sekalipun cuma perantara, seorang pria dari Desa Wayau, Tanjung, tetap tak dapat menghindar…

Featured-Image
Pelaku SR beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam hardcase ponsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Sekalipun cuma perantara, seorang pria dari Desa Wayau, Tanjung, tetap tak dapat menghindar dari jerat pidana.

Pria berinisial SR alias Yadi itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Rabu (3/8), ketika sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumah.

Adapun kasus yang melilit pria berusia 31 tahun ini adalah menjadi perantara transaksi sabu antara pasangan suami istri berinisial SA dan MP, serta WS alias Keminting.

“Ketika akan ditangkap, SR sempat memperlihatkan gerak mencurigakan lantaran langsung mengambil ponsel,” papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (5/8).

“Ternyata setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 0,06 gram yang disimpan di dalam hardcase ponsel,” imbuhnya.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui sambungan telepon. Namun SR mengklaim tidak mengenal orang itu.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti,” pungkas Yudha.

Diketahui SA (42) dan MP (39) telah ditangkap 15 Juni 2022 di Wayau. Dari tangan mereka, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih 1,47 gram yang disimpan di lubang pohon.

Lantas setelah diperiksa mendalam, polisi mendapatkan lagi 4 paket sabu dengan berat bersih 6,36 gram yang dibungkus plastik.

Belakangan SA dan MP mengakui paket-paket sabu itu diperoleh dari WS (28). Selanjutnya pelaku ketiga ini ditangkap di sebuah kebun karet di Desa Wirang, Kecamatan Haruai.

Selain mengakui sebagai penjual sabu kepada SA dan MP, WS juga menyimpan 3 paket sabu dengan berat bersih 0,19 gram.



Komentar
Banner
Banner