Peristiwa & Hukum

Penyergapan Dramatasi Pengedar Sabu di Banjarbaru, Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi berinisial RNE (29) pada Jumat 23 Agustus 2024.

Featured-Image
RNE sempat berupaya melarikan diri dalam penyergapan yang terjadi di depan rumahnya pada Jumat 23 Agustus 2024. Foto: Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.

bakabar.com, BANJARMASIN - Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi berinisial RNE (29), Jumat 23 Agustus 2024.

RNE diringkus persis di depan rumahnya Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari RNE polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 707,29 gram, 301 pil ekstasi, serta 2,16 gram serbuk ekstasi.

Upaya penangkapan RNE yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan itu pun berlangsung dramatis.

Pasalnya, pada saat dilakukan upaya penangkapan di depan rumah, RNE sempat melawan dan berupaya melarikan diri dari sergapan polisi.

Namun, upaya RNE itu kandas setelah dirinya berhasilkan dilumpuhkan hingga tak berkutik. “Untungnya sikap sigap petugas langsung dapat melemahkan dengan tangan kosong,” kata Ade, Rabu (28/8).

Setelah dilumpuhkan, pengeladahan pun dilakukan terhadap RNE. Di situ polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dan 68 butil pil ekstasi serta serbuk ektasi di dalam tas slempang RNE.

Saat diinterogari polisi RNE pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hingga akhirnya dia digiring ke kantor Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tak cukup sampai di situ, hasil dari pendalaman polisi, terungkap bajwa RNE rupanya masih menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumanya.

Upaya pengeledahan pun kembali dilakukan pada Minggu 25 Agustus, sekitar pukul 12 siang. 

Dari pengeledehan itu polisi kembali menemukan empat paket sabu serta 233 butir ekstasi serta satu paket serbuk ektasi yang disembunyikan RNE di lemari dapur.

“Posisi persisnya di bawah meja kompor,” beber Ade.

Usia pengeledahan dilakukan, barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

Atas perbuatanya, RNE ditetapkan sebagi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner