Tak Berkategori

Penyelundupan Mesin Speed Boat asal Malaysia Berhasil Digagalkan

apahabar.com, PONTIANAK – Satgas Pamtas dari Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang berhasil menggagalkan penyeludupan tiga…

Featured-Image
Satgas Pamtas memeriksa mesin speed boat ilegal. Foto-koranprogresif.co.id

bakabar.com, PONTIANAK – Satgas Pamtas dari Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang berhasil menggagalkan penyeludupan tiga unit mesin speed boat ilegal asal Malaysia. Penyulundupan itu terjadi di kawasan perbatasan PLBN Badau, Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar, akhir pekan tadi.

Penyelundupan tersebut terungkap saat personel Pos Kotis Satgas Yonif-R 301/PKS berjumlah empat orang dipimpin oleh Letda Inf M Rizka melaksanakan jaga di Pos 3 pelintasan Indonesia (Kalbar)-Malaysia di Badau, sekitar pukul 05:00 WIB.

“Sekitar pukul 16:15 WIB melintas kendaraan Toyota Hilux warna Hitam dengan Nopol QTJ 9392 dari arah Malaysia,” ujar Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak dikutip dari Antara, Selasa (5/3).

Kemudian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kendaraan tersebut diberhentikan. Lantas petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh dua orang warga Badau berinisial Sb dan Ms itu. “Setelah mobil tersebut diperiksa, petugas mendapati tiga unit mesin speed boat 15 PK merk Yamaha sebanyak dua unit, dan satu unit merk Mercury sebesar 3 PK,” terangnya.

Lebih jauh Fahmi menyebut pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan protap Satgas Pamtas. “Bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan, hal ini guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal,” jelasnya.

Kemudian hasil temuan itu, sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, pada pukul 17:50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm Lukman Santoso yang diterima oleh Gery yang menjabat sebagai Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami serahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Badau, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner