bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kegiatan penyekatan arus mudik di perbatasan Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Desa Anjir kilometer 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, segera berakhir.
Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, mengatakan kegiatan penyekatan arus mudik di perbatasan Kalselteng Kapuas akan berakhir pada 24 Mei 2021.
“Sesuai sprint berakhir tanggal 24 Mei,” katanya kepada apahabar, Sabtu (22/5).
Eko bilang selama 28 hari dilaksanakannya kegiatan penyekatan arus mudik, sudah sebanyak 2.947 kendaraan yang diputar balikan arah lantaran tidak melengkapi surat keterangan bebas Covid-19.
“2.947 kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua 859 unit, kendaraan roda empat 1.237 unit, kendaraan roda enam 842 unit dan kendaraan roda sepuluh 5 unit,” ujarnya.
Eko melanjutkan, saat ini pihaknya masih tetap melakukan penyekatan dengan memeriksa terhadap kendaraan yang masuk berikut dokumen perjalanannya.
“Jadi, siapa pun masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng ini harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 yang dinyatakan dari hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau swab PCR,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini berharap, walau pun kegiatan penyekatan arus mudik ini berakhir masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan 5M.
“Dengan patuh terhadap prokes 5M, maka kita akan dapat mengurangi dampak dari pada penyebaran virus corona di wilayah kita,” pungkas Eko Sutrisno.