Kalsel

Penyebar Video Syur Mahasiswi Banjarmasin Segera Diadili

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus asusila oknum mahasiswi perguruan tinggi di Banjarmasin? Skandal si mahasiswi…

Featured-Image
Ilustrasi video syur. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus asusila oknum mahasiswi perguruan tinggi di Banjarmasin?

Skandal si mahasiswi terbongkar setelah video syur dirinya dengan sang kekasih beredar luas di media sosial.

Belakangan, polisi mengamankan seorang mahasiswi berinisial RFP.

RFP tersangka penyebaran video asusila itu. Ia dijerat polisi dengan undang-undang informasi, transaksi, dan elektronik.

Terbaru, pelaku penyebaran video syur itu akan segera disidangkan.

Polisi telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Sudah masuk tahap dua atau diserahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi, Selasa (3/3) siang.

RFP pemilik Instagram dengan nama Ridaftrni. Akun ini terbukti menyebarkan video melalui konten Instastory.

Dari pendalaman polisi, terungkap jika pelaku mendapat video panas tersebut dari sebuah grup whatsApp sebelumnya menyebarkannya ke IG.

Sementara itu, pelimpahan kasus dari polisi ke kejaksaan juga dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, Muchtar Yahya Daud.

“Ya, tadi siang sidang,” ujar Muchtar.

Namun, kata dia, dalam sidang itu pihaknya tidak sempat hadir karena tidak diberi tahu sebelumnya.

“Kabarnya dilakukan pemeriksaan saksi. Sidangnya tertutup,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, jagat dunia maya kembali dibikin heboh oleh tersebarnya video mesum seorang mahasiswi. Video syur ini beredar luas di jejaring whatsApp.

Baca Juga: Viral TikTok Asusila di Banjarmasin, Satu Pelaku Dijadikan ABH

Baca Juga: BNN Beber Tes Urine Remaja TikTok Asusila di Banjarmasin

Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi TikTok Asusila Remaja Banjar

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner