bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi terduga pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat kepolisian setempat.
Kali ini aparat Polsek Kapuas Timur menangkap HL (35) warga Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.
HL ditangkap di depan sebuah warung di Handil Sinjung Gang Durian, Kecamatan Kapuas Timur.
“Terlapor tertangkap tangan melakukan perjudian online jenis kupon putih atau togel,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Senin (15/8).
Dari HL polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 268 ribu, ATM BRI dan handphone yang diduga dilakukan pelaku untuk bertransaksi judi online.
“Terlapor kami lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian,” ujar Iptu Eko.
Atas perbuatan tersebut, HL disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Iptu Eko Sutrisno pun mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.
“Apabila ditemukan melakukan perjudian, apa pun bentuknya, maka akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.