Kasus Penjual Senpi Ilegal

Penjual Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Diancam Hukuman Mati

Kasus penjualan senjata api ilegal di Banjarmasin diekspos Polda Kalimantan Selatan, Kamis (8/6) siang. Tersangkanya, Taufik Saukani terancam hukuman mati.

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menunjukan tersangka dan barang bukti senpi. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus penjualan senjata api ilegal di Banjarmasin diekspos Polda Kalimantan Selatan, Kamis (8/6) siang. Tersangkanya, Taufik Saukani (28) terancam hukuman mati.

Tim penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kalau bukan mati, berarti penjara paling lama 20 tahun.

"Penanganan kasus ini masih berproses. Saat ini masih pemberkasan," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Baca Juga: Senjata Api Dikirim Via Syamsudin Noor, Pemesannya Warga Banjarmasin

Dalam konferensi, Taufik dihadirkan. Lengkap bersama barang bukti senjata api jenis pistol, senapan serbu M4, bazooka, beragam magazine, ratusan butir amunisi, termasuk topi militer Rusia. Semuanya diperlihatkan ke publik.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menunjukan Bazooka koleksi TS. Foto: Istimewa
Dia terancam dihukum mati, atau penjara paling lama 20 tahun dalam kasus ini. Warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Andi Rian menerangkan detail kronologis terbongkarnya kasus ini. Termasuk pengakuan Taufik kepada polisi soal senjata-senjata ilegal itu.

Menarik. Dari barang bukti peluru, ada yang berlogo PIN. Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu menyebut produksi PT Pindad. 

Baca Juga: Karyawan Pelindo Banjarmasin Simpan Senjata Anti-Tank

"Kotaknya lain, tapi isinya sepertinya produksi Pindad," ungkapnya.

Selain itu, Andi Rian juga menyoroti soal mudahnya Taufik mendapatkan barang-barang itu dari platform online, Tokopedia.

"Memang sampai saat ini saya kemarin mencoba buka platform Tokopedia itu masih ada yang jual magazine, airsoft gun," imbuhnya.

Oleh karena itu, Polda Kalsel langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Baca Juga: Eks Pegawai Selundupkan Senpi, Pelindo Banjarmasin Kooperatif

"Polda Kalsel berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kami bermohon supaya Bareskrim berkoordinasi dengan kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform jual beli ini jangan menjual barang-barang yang melanggar aturan," katanya.

Menyegarkan ingatan, bisnis terlarang Taufik Saukani terendus pekan lalu. Ia terdeteksi mengirim senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin.

Editor


Komentar
Banner
Banner