kabar viral

Karyawan Pelindo Banjarmasin Simpan Senjata Anti-Tank

Seorang pria di Banjarmasin nekat. Ia mengirim senjata api ilegal lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Featured-Image
Barang bukti senjata api ilegal lengkap beserta amunisinya diamankan Polres Banjarbaru. Foto-Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pria di Banjarmasin nekat. Ia mengirim senjata api ilegal lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor. 

Pria ini berinisial TS (29). Ia diringkus, Minggu (4/6) siang. Dirinya tercatat sebagai karyawan kontrak di Pelindo III yang sudah bekerja lima tahun.

TS ditangkap setelah penemuan pengiriman senjata api melalui kargo. Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang bersama Timsus Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan, serta Unit Resmob Polres Barito Kuala.

Baca Juga: Senjata Api Dikirim Via Syamsudin Noor, Pemesannya Warga Banjarmasin

Setelah mengamankan senpi yang akan dikirim lewat kargo, polisi kemudian menggelar penggeledahan lanjutan di tiga tempat. 

Lokasi pertama berada di rumah TS di Manarap Tengah. Polisi menemukan sepucuk revolver jenis S&W kaliber 38 SP dan 5 butir peluru. Barang tersebut ia kubur di dalam tanah di depan rumah.

Pemeriksaan berlanjut dengan penggeledahan sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala.

Di sana ditemukan sepucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta pelumas, gestuk dan gasblok. Juga ada barang-barang lain yang terkait senpi. Seperti 200 amunisi kaliber 7,62, 27 butir amunisi kaliber 9 mili, 25 amunisi kaliber 38, dan magasin kaliber 556 sebanyak empat buah.

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bareskrim: Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Buronan

Kemudian juga ada magasin AK kaliber 7,62, magasin kaliber 45 ACP sebanyak tiga buah, rompi anti peluru merek C-Force, sekitar 200 selongsong amunisi 556 dan sebuah sangkur merk Rambo.

Terakhir, penggeledahan dilakukan di Kantor Pelindo III Banjarmasin. Tepatnya Jalan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di sini, mengagetkan. Polisi mendapatkan senjata anti tank beserta satu butir amunisi kaliber 30 mili. Juga selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak lima butir.

"TS juga mempunyai akun salah satu toko online untuk menjual barang-barang bekas seperti senjata airsoftgun, magasin, antitank, dan rompi anti peluru," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Senin (5/6) siang.

Baca Juga: Eks Penambang Kotabaru Kepergok Bawa Senjata Api, Ngakunya Nasi

"Pelaku sudah menjual barang-barang bekas tersebut sejak satu tahun yang lalu," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, TS diidentifikasi tidak pernah bergabung dalam organisasi menembak, maupun jaringan teroris atau kelompok radikal. 

"TS mengaku kalau senjata dan amunisi tersebut dibeli secara online melalui aplikasi jual beli online," ungkap Dody.

Akibat perbuatan yang telah menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi secara ilegal, TS dianggap melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

Selain menjerat dengan ancaman hukuman, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan senjata yang dimiliki TS.

Editor
Komentar
Banner
Banner