Pakaian Bekas Impor Ilegal

Penjual Pakaian Ilegal di e-Commerce, Teten: Tak Akan Diberi Ampun!

Menkop UKM, Teten Masduki tidak akan memberi ampun bagi E-Commerce yang membiarkan penjual pakaian bekas ilegal membuka lapak di platformnya.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kiri) bersama Menkop UKM Teten Masduki dlaam konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA –Menkop UKM Teten Masduki tidak akan memberi ampun bagi e-Commerce yang kedapatan membiarkan penjual pakaian bekas ilegal membuka lapak di platformnya.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap e-Commerce yang masih memperbolehkan menjual pakaian bekas ilegal dengan pasal penadahan barang yang dilarang.

“Kalau e-Commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya,” ujarnya dalam konferesi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di sisi lain, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap pedagang kecil untuk berjualan pakaian bekas ilegal di luar dari platform digital. Teten beralasan, pedagang tersebut sudah terlanjur membeli pakaian bekas di tokonya, sehingga masih memberi kesempatan untuk berjualan.

Baca Juga: Mendag Pastikan Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Musnah dari Pasaran

“Kalau pedagang kecil masih kita toleransi, apalagi saat ini kita akan memasuki lebaran,” kata Teten.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dengan pemantauan terhadap setiap platform dan akan berkomunikasi intens dengan e-Commerce terkait.

Khusus terkait dengan penjualan di sosial media, Teten mengaku kewalahan. Pasalnya, sistem penjualan di sosial media hampir mirip dengan cara berjualan di pasar. Model seperti itu, hanya bisa ditindak bila ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Berlanjut, KNPI Bali: Korbankan UMKM

"Untuk media sosial termasuk jualan per orang jadi itu perlu cara penindakan berbeda. Karena sama dengan pedagang di jalanan, jadi nanti kita imbau supaya punya kesadaran sendiri,” jelasnya.

Melalui penindakan tegas tersebut, peredaran pakaian bekas ilegal diharapkan dapat hilang sehingga produsen tekstil lokal bisa mengusai pasar domestik.

Editor


Komentar
Banner
Banner