Tak Berkategori

Penjelasan Ustaz Maulana Soal Pernikahan Siri Lesti-Billar yang Bakal Dilaporkan ke Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kabar pernikahan siri antara Rizky Billar dan Lesti Kejora bikin heboh publik. Bahkan…

Featured-Image
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Kabar pernikahan siri antara Rizky Billar dan Lesti Kejora bikin heboh publik.

Bahkan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Terbaru, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur berniat melaporkan keduanya ke polisi karena dinilai menyebarkan kebohongan.

Ustaz Maulana buka suara ihwal polemik tersebut.

Menurutnya, pernikahan siri seyogyanya memang tidak diumumkan ke khalayak luas.

“Siri itu artinya tidak disampaikan, tidak diumumkan,” ucap Ustaz Maulana seperti dilansir bakabar.com dari detikHOT, Rabu (29/9).

“Dalam pernikahan ada tiga ada hukum di antaranya agama atau syariat, hukum negara dan hukum adat,” sambungnya.

Kendati demikian, pernikahan siri tidak dilakukan secara sembarangan.

Artinya, jelas Ustaz Maulana, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi.

“Jadi kalau legalnya negara soal surat-surat perizinan dan sebagainya. Sementara agama cukup yang ada lima rukun itu aman.”

“Ada wali, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, saksi, dan ijab kabulnya,” tutupnya.

Dilaporkan ke Polisi

KPI Jatim berniat melaporkan keduanya ke polisi karena dinilai menyebarkan kebohongan.

“Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Leslar terkait dengan pembohongan publik. Dia melakukan pembohongan publik,” kata Ketua KPI Jatim, Edi Prasetio.

“Pernikahannya tidak masalah, tapi ini mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara sehingga melanggar UU tentang perkawinan.”

“Di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus dilibatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini,” lanjutnya.



Komentar
Banner
Banner