bakabar.com, BANJARMASIN – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Empat bulan menipu, seorang karyawati muda berinisial PAS (28) diamankan kepolisian.
Di tempatnya bekerja, PAS diam-diam menilap uang setoran perusahaan. Tempatnya bekerja adalahCV Griya Karunia.
Wanita muda satu ini ditangkap sejumlah personel Reskrim Polsek Banjarmasin Utara pada Rabu lalu (22/6).
Berawal dari laporan owner perusahaan tempatnya bekerja, Pranoto Iman Sartono (54), PAS akhirnya menyerahkan diri.
Pranoto owner CV Griya Karunia itu curiga karena omzet perusahaan anjlok hingga ratusan juta rupiah.
Pranoto kemudian berinisiatif melakukan audit. Ia mendapati ada kerugian senilai Rp130.500.000.
“Ternyata pelaku menggelapkan uang yang disetorkan oleh sales,” kata Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, Minggu (26/6) malam.
Atas temuan itu, korban kemudian melaporkan PAS ke kantor Polsek Banjarmasin Utara.
“Kita kemudian melakukan pemanggilan kepada pelaku dan dia mengakui perbuatannya,” kata Sudirno.
Dari hasil pemeriksaan, PAS mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Atas perbuatannya, PAS terancam dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Berat.