bakabar.com, TANGSEL - Penipu jasa titip (jastip) beli tiket konser boy band Korea Selatan; NCT Dream dibekuk Polsek Pagedangan. Pelakunya bernama Eka Saputri.
Perempuan 30 tahun itu ditangkap di rumahnya di Bekasi, Sabtu (8/7) tadi. Ia menipu 19 korban dengan total kerugian mencapai Rp94 juta.
"Lewat Medsos Twitter dan Instagram, pelaku tawarkan jasa membeli tiket NCT dream. Pelaku meyakinkan korban bisa membeli tiket dengan syarat memberikan uang," papar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Senin (10/7) sore.
Baca Juga: NCT Dream Tur Keliling Asia Termasuk Indonesia, Kapan dan di Mana?
Kata Seala, penangkapan ini bermula dari laporan korban. Polisi pun langsung bergerak cepat.
Sebagai pengingat. NCT Dream menggelar konser di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada 4 hingga 6 Maret lalu.
Dalam proses penipuan itu, para korban diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang tak sesuai nama pelalu. Namun, hingga hari H konser tiket tersebut tidak korban dapatkan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 subsider subsider pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun," tutupnya.